Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata c. kesadaran setiap pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian terhadap prinsip Manajemen Risiko untuk menciptakan kultur/budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari Manajemen Risiko yang efektif; d. kebijakan Manajemen Risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari unsur pimpinan dan staf pada setiap unit kerja; e. metodologi Manajemen Risiko yang menyeluruh; f. pelatihan Manajemen Risiko untuk tujuan kepedulian Risiko bagi seluruh pejabat dan/atau Pegawai; dan g. pemantauan yang terus menerus mengenai aktivitas pengendalian Risiko. BAB II PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO Pasal 6 (1) Setiap pimpinan dan Pegawai di lingkungan Kementerian harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan anggaran dan evaluasi laporan kinerja. (3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui: a. pembentukan struktur Manajemen Risiko; b. penerapan strategi Manajemen Risiko; dan c. penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko. Pasal 7 Pembentukan struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. tim penyelenggara Manajemen Risiko; b. komite Manajemen Risiko unit eselon I; c. unit Pemilik Risiko; dan d. inspektorat jenderal. Pasal 8 (1) Tim penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. Menteri sebagai pengarah; b. sekretaris jenderal sebagai penanggung jawab lingkup Kementerian; c. para pejabat eselon I sebagai penanggung jawab pada unit kerjanya masing-masing; dan d. para staf ahli sebagai penasehat. (2) Tim Penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan 4 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
