Pasal 28
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Setiap Pemilik Risiko membuat laporan penerapan Manajemen Risiko. (2) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan identifikasi Risiko dan analisis Risiko; dan b. laporan rencana pengendalian dan rencana pemantauan pengendalian Risiko. Pasal 25 (1) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disampaikan oleh Pemilik Risiko kepada ketua komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada inspektorat jenderal. (2) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan disampaikan oleh ketua komite Manajemen Risiko sebagai laporan Manajemen Risiko unit kerja eselon I kepada sekretaris jenderal. (3) Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh sekretaris jenderal kepada Menteri. (4) Jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan. (5) Laporan Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan. Pasal 26 Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 (1) Penerapan Manajemen Risiko melalui aplikasi e-risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penerapan Manajemen Risiko dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Menteri ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 11 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 13 Juli 2020 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 815 12 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pembukaan
www.hukumonline.com/pusatdata PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah diperlukan penerapan manajemen risiko guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik; b. bahwa perkembangan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan efisien, efektif, ekonomis, akuntabilitas pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu menerapkan manajemen risiko terintegrasi dalam setiap pengambilan keputusan, penyusunan, serta pelaksanaan program dan kegiatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13); 6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915); 1 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
