Pasal 19
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menghasilkan keluaran dalam bentuk hasil analisis Risiko. (2) Hasil analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. identifikasi akar permasalahan terjadinya Risiko; b. penentuan tingkat Risiko, Profil Risiko, atau Peta Risiko; dan c. masukan bagi pejabat pengambil keputusan untuk memilih berbagai opsi pengendalian Risiko yang ada sesuai bobot biaya dan manfaat, peluang dan ancaman. Pasal 18 (1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dilakukan untuk pengambilan keputusan mengenai perlu atau tidak dilakukan pengendalian Risiko lebih lanjut serta prioritas pengendaliannya. (2) Tahap pelaksanaan evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menetapkan hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi Risiko; dan b. melakukan evaluasi Risiko secara berkala. (3) Hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Risiko yang perlu mendapatkan pengendalian; b. prioritas pengendalian Risiko; dan c. besarnya dampak pengendalian Risiko. (4) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran dalam bentuk hasil evaluasi Risiko. (5) Hasil evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi urutan prioritas Risiko dan daftar Risiko yang akan ditangani. Pasal 19 (1) Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko yang tersedia dan memutuskan opsi pengendalian Risiko. (2) Tahap pelaksanaan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan jenis pilihan pengendalian Risiko berdasarkan hasil penilaian Risiko. (3) Berdasarkan hasil penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengendalian Risiko yang retensi atau Risiko yang ditransfer. (4) Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan tidak hanya pada gejala permasalahan tetapi juga mengenai pengendalian akar permasalahan. Pasal 20 (1) Risiko yang retensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria: a. paling banyak memiliki tingkat konsekuensi pada level yang telah ditetapkan untuk diretensi sesuai 9 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
