Pasal 16
www.hukumonline.com/pusatdata b. mendokumentasikan proses identifikasi Risiko dalam sebuah daftar Risiko. (3) Daftar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dilakukan dengan menilai Risiko dari sisi tingkat Risiko. (2) Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat dampak Risiko dan kemungkinan terjadinya Risiko. (3) Tahap pelaksanaan analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menetapkan jenis analisis Risiko sesuai tujuan, ketersediaan data, dan tingkat kedalaman analisis Risiko yang dilakukan; b. melakukan analisis Risiko terhadap sumber Risiko; c. mengkaji kekuatan dan kelemahan dari sistem dan mekanisme pengendalian, baik proses, peralatan, maupun praktik yang ada; d. melakukan analisis terhadap besarnya kemungkinan terjadinya suatu Risiko; e. melakukan analisis terhadap besarnya pengaruh/dampak terhadap pencapaian tujuan/sasaran program/kegiatan; f. melakukan analisis terhadap tingkat Risiko; dan g. melakukan analisis terhadap Profil Risiko atau Peta Risiko. (4) Jenis analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa analisis kualitatif, semi kuantitatif, atau analisis kuantitatif dampak dan kemungkinan terjadinya Risiko. (5) Analisis terhadap besarnya kemungkinan terjadinya suatu Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan analisis terhadap besarnya pengaruh/dampak terhadap pencapaian tujuan/sasaran program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dengan menggunakan metode skala yang telah ditetapkan untuk masing-masing kategori dengan parameter yang telah ditetapkan. (6) Analisis terhadap tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f diukur dengan menggunakan dua dimensi, yaitu: a. kemungkinan terjadinya Risiko yang dinyatakan dalam frekuensi; dan b. tingkat dampak. (7) Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dirumuskan dengan ditandai warna sebagai berikut: a. Risiko sangat rendah dengan warna hijau; b. Risiko rendah dengan warna biru; c. Risiko sedang dengan warna kuning; d. Risiko tinggi dengan warna orange; dan e. Risiko sangat tinggi dengan warna merah. Pasal 17 8 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
