Pasal 14
www.hukumonline.com/pusatdata b. menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan prosedur operasional standar; c. mengintegrasikan Manajemen Risiko dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; dan d. melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan untuk bahan perencanaan berikutnya. Pasal 13 (1) Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri atas tahapan: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko; d. pengendalian Risiko; dan e. pemantauan dan reviu. (2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh setiap unit Pemilik Risiko. (3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun. Pasal 14 (1) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan kepada pihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal. (2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menjabarkan kondisi lingkungan internal dan eksternal instansi/program/kegiatan, tujuan instansi/tujuan program/kegiatan, tugas dan fungsi unit kerja serta pihak yang berkepentingan. (3) Penilaian Risiko terhadap penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. identifikasi Risiko; b. analisis Risiko; dan c. evaluasi Risiko. Pasal 15 (1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi Risiko instansi dan/atau Risiko kegiatan. (2) Tahap pelaksanaan identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. mengidentifikasi kegiatan, penyebab, dan proses terjadinya peristiwa Risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya tujuan dan sasaran unit kerja di lingkungan Kementerian; dan 7 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
