Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1850); 8. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1796). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 2. Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya. 3. Profil Risiko adalah penjelasan tentang total paparan Risiko yang dinyatakan dengan tingkat Risiko dan perkembangannya. 4. Pemilik Risiko adalah pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan atas Risiko dan melakukan respon dan pengendalian atas Risiko tersebut. 5. Proses Manajemen Risiko adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logis, dan terukur yang digunakan untuk mengelola Risiko di Kementerian. 6. Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh Risiko yang dinyatakan dengan tingkat/level masing- masing Risiko. 7. Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan 2 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
