Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 2 Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan anggaran di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan b. untuk meningkatkan tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan anggaran. Pasal 3 Peraturan Menteri ini mencakup pedoman mengenai tata cara melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan anggaran Kementerian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB II PERENCANAAN Perencanaan Kegiatan Pasal 4 Perencanaan kegiatan dan anggaran mencakup kegiatan: a. perencanaan; b. reviu; dan c. penilaian. Pasal 5 (1) Unit Kerja menyusun rencana kegiatan dan anggaran mengacu pada Renstra dan Renja Kementerian berdasarkan RKP. (2) Rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengusulan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. Kerangka Acuan Kegiatan/Term of Reference (KAK/ToR); dan b. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). (4) Penyusunan KAK/ToR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan. (5) Penyusunan RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berpedoman pada satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran Kementerian, RKA-K/L unit eselon I yang telah ditandatangani, disampaikan kepada: a. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan untuk diteliti; dan 5 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
