Pasal 28
www.hukumonline.com/pusatdata Paragraf 5 Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pasal 26 (1) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). (3) KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda. (4) Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 6 Mekanisme Penerbitan SPP-UP/GUP/GUP NIHIL Pasal 27 (1) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disusun, Bendahara Pengeluaran menyampaikan kebutuhan UP kepada PPK. (2) Atas dasar kebutuhan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan SPP-UP untuk pengisian UP yang dilengkapi dengan perhitungan besaran UP sesuai pengajuan dari Bendahara Pengeluaran. (3) SPP-UP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan UP dari Bendahara Pengeluaran. Pasal 28 (1) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. (2) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bendahara Pengeluaran/BPP membuat kuitansi yang dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 29 (1) PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP. (2) Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran; b. Bukti pengeluaran; dan c. SSP yang telah dikonfirmasi KPPN. (3) Perjanjian/Kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/Kontrak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. 11 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
