Pasal 22
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 21 (1) Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. (2) Atas dasar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan pengujian. (3) Pelaksanaan pembayaran tagihan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (4) Dalam hal Pembayaran LS tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP. (5) Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 22 (1) Pembayaran LS ditujukan kepada: a. penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak; b. bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan. (2) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 4 Penerbitan SPP-LS Pasal 23 (1) Dalam hal pengujian telah memenuhi persyaratan, PPK mengesahkan dokumen tagihan dan menerbitkan SPP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 24 (1) SPP-LS untuk pembayaran non belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP- SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari penerima hak. (2) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran pengadaan barang/jasa atas beban belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (4) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja pembayaran kewajiban utang, belanja subsidi, belanja hibah, masing- masing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 25 Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran Honorarium sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. 10 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
