Pasal 17
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 16 Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 6 Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pasal 17 BPP mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Menteri Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Anggaran Pasal 18 (1) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijalankan sesuai dengan rencana kerja dan jadual kegiatan yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada DIPA dan RKA yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Paragraf 1 Pembuatan Komitmen Pasal 19 (1) Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen. (2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pencatatan Komitmen oleh PPK dan KPPN Pasal 20 (1) Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Mekanisme Penyelesaian Tagihan dan Penerbitan SPP 9 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
