Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5655); 10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9); 11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan tugas Pembantuan; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L; 18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian. 3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 4. Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah 2 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata ditetapkan berdasarkan APBN, Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP RKA-K/L) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 5. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian yang melaksanakan beberapa kegiatan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 6. Unit Kerja adalah Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang akan melaksanakan kegiatan dan anggaran. 7. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon I atau unit Kementerian yang berisi kegiatan untuk mencapai dengan indikator kinerja yang terukur. 8. Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon II atau penugasan tertentu Kementerian yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator kinerja tertentu. 9. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian. 10. Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah Menteri yang memiliki kewenangan penggunaan Barang Milik Negara. 11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian. 12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN; 13. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 14. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian. 15. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. 16. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 17. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. 18. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. 19. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat PTUP adalah pertanggungjawaban atas TUP. 20. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 21. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang 3 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran. 22. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP. 23. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP. 24. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP. 25. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP- GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP. 26. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP. 27. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP- SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 28. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. 29. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan UP. 30. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan TUP. 31. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai. 32. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA. 33. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA. 34. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 35. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal direktorat jenderal perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku kuasa BUN. 36. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, yang selanjutnya disingkat UAKPA/B, adalah Unit Akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan Tingkat Satuan Kerja. 37. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang, yang selanjutnya disingkat UAPA/B, adalah Unit Akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan Tingkat Kementerian. 38. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. 39. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 40. Menteri adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 4 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
PERENCANAAN
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 2 Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan anggaran di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan b. untuk meningkatkan tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan anggaran. Pasal 3 Peraturan Menteri ini mencakup pedoman mengenai tata cara melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan anggaran Kementerian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB II PERENCANAAN Perencanaan Kegiatan Pasal 4 Perencanaan kegiatan dan anggaran mencakup kegiatan: a. perencanaan; b. reviu; dan c. penilaian. Pasal 5 (1) Unit Kerja menyusun rencana kegiatan dan anggaran mengacu pada Renstra dan Renja Kementerian berdasarkan RKP. (2) Rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengusulan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. Kerangka Acuan Kegiatan/Term of Reference (KAK/ToR); dan b. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). (4) Penyusunan KAK/ToR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan. (5) Penyusunan RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berpedoman pada satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran Kementerian, RKA-K/L unit eselon I yang telah ditandatangani, disampaikan kepada: a. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan untuk diteliti; dan 5 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata b. APIP K/L untuk direviu. Pasal 7 (1) Penelitian RKA-K/L unit eselon I oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran. (2) Verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti: a. konsistensi pencantuman sasaran Kinerja meliputi volume Keluaran dan indikator Kinerja kegiatan dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja K/L dan RKP; b. kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; c. kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L; d. kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN pada level Keluaran; dan e. kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, ToR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya. (3) Hasil penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. APIP K/L untuk direviu; dan b. unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan. (4) Pedoman penelitian RKA-K/L unit eselon I oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (5) Pelaksanaan reviu oleh APIP K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan kepatuhan penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran. (2) Reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada: a. Kelayakan Anggaran untuk menghasilkan sebuah Keluaran; b. Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran antara lain: 1. penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran; 2. penggunaan akun; 3. hal-hal yang dibatasi; 4. pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan Negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, dan surat berharga syariah Negara; 5. kontrak tahun jamak; dan 6. pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal Negara pada badan usaha milik Negara; c. kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, ToR/RAB, dan dokumen 6 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
