Pasal 9
www.hukumonline.com penyuluhan, pelatihan penguatan kelembagaan masyarakat. (3) Kerjasama bantuan teknis serta penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa penempatan tenaga asing yang profesional, bantuan sarana prasarana pengelolaan berteknologi baru antara lain identifikasi deoxyribonucleic acid (DNA), pemuliaan jenis, kerjasama pengembangan teknologi penangkaran, pembesaran, pelepasliaran tumbuhan dan satwa liar, penanganan konflik satwa, eksploitasi dan koleksi specimen, bioprospecting, inventarisasi potensi air dan sumberdaya air. Pasal 8 Kerjasama perlindungan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi kerjasama perlindungan dan pengamanan, antara lain dapat berupa kerjasama inventarisasi dan pembuatan peta kerawanan hutan, pencegahan gangguan, identifikasi tanda batas, penguatan tenaga pengamanan termasuk pembentukan pengamanan swakarsa, patroli dan penanggulangan kebakaran. Pasal 9 Kerjasama pengawetan flora dan fauna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, antara lain dapat berupa kerjasama identifikasi, inventarisasi, pembinaan habitat dan populasi, penyelamatan jenis, pengkajian, penelitian dan pengembangan. Pasal 10 Kerjasama pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, antara lain dapat berupa kerjasama rehabilitasi dan restorasi kawasan. Pasal 11 (1) kerjasama pengembangan wisata alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf e dilaksanakan di luar areal izin pengusahaan pariwisata alam. (2) Kerjasama pengembangan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),antara lain dapat berupa kerjasama promosi, pembangunan sarana dan prasarana wisata alam, pembangunan pusat informasi dan pembinaan masyarakat. Pasal 12 Kerjasama pemberdayaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 12A PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kerja sama pemasangan/penanaman pipa instalasi air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dapat berupa pemasangan pipa air yang sumber mata airnya berada di luar KSA dan KPA yang bersifat tidak komersial, namun jalurnya melalui KSA dan KPA. 6 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
KEWAJIBAN
www.hukumonline.com d. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan jaringan. Pasal 17A PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Kerja sama mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dapat berupa sarana dan prasarana mitigasi bencana meliputi: a. jalur evakuasi; b. pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir; c. normalisasi sungai; d. pembangunan embung air; e. alat pendeteksi aktivitas gunung berapi; f. bangunan yang bersifat penahan/tanggul; g. pemasangan sistem peringatan dini; dan h. pelatihan kesiapsiagaan bencana. BAB IV KEWAJIBAN Pasal 18 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 15, mitra paling sedikit wajib: a. menyediakan dan memelihara sarana prasarana pendukung kegiatan yang dikerjasamakan; b. berperan aktif dalam perlindungan dan pengamanan kawasan di sekitar lokasi kerja sama dari kemungkinan kebakaran hutan, perambahan/pemukiman liar; c. menghindari pembangunan yang menyebabkan fragmentasi habitat sehingga mengganggu perpindahan hidupan liar utama; d. menghindari penggunaan material baik hidup atau mati yang dapat berakibat terjadinya perubahan struktur vegetasi dan keragaman jenis sehingga muncul spesies invasif maupun terjadi perubahan fungsi kawasan; e. menjaga dan melindungi keberadaan hidupan liar yang berada di sekitarnya; f. menyediakan data dan informasi yang diperlukan; g. dihapus; 9 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
