Pasal 6
www.hukumonline.com a. instansi pemerintah/lembaga negara; b. pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; c. kelompok masyarakat; d. lembaga swadaya masyarakat; e. perorangan; f. lembaga pendidikan; atau g. yayasan. BAB III KERJASAMA DALAM RANGKA PENGUATAN FUNGSI KSA DAN KPA SERTA KEANEKARAGAMAN HAYATI Pasal 6 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kerja sama dalam rangka penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. kerja sama penguatan kelembagaan; b. kerja sama perlindungan kawasan; c. kerja sama pengawetan flora dan fauna; d. kerja sama pemulihan ekosistem; e. kerja sama pengembangan wisata alam; f. kerja sama pemberdayaan masyarakat; g. kerja sama pemasangan/penanaman pipa instalasi air; dan h. kerja sama kemitraan konservasi. (2) Penguatan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penguatan fungsi KSA dan KPA sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, kawasan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, sumber Plasma Nutfah serta sebagai sumber/kawasan pemanfaatan kondisi lingkungan dan jenis tumbuhan dan satwa liar. Pasal 7 (1) Kerjasama penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: a. kerjasama peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan b. kerjasama bantuan teknis serta penelitian dan pengembangan. (2) Kerjasama peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa kerjasama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang konservasi, kerjasama 5 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
