Pasal 5
www.hukumonline.com konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 17. Direktur Teknis yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 18. Unit Pengelola adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Balai Taman Nasional, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Taman Hutan Raya. 19. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Pasal 2 Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati. Pasal 3 Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dapat meliputi: b. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati. c. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan. Pasal 4 Ruang lingkup kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA, meliputi: a. mitra kerjasama; b. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati; c. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan; d. kewajiban; e. tata cara kerjasama; dan f. monitoring, evaluasi dan pelaporan. BAB II MITRA KERJASAMA Pasal 5 (1) Mitra kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. badan usaha; b. lembaga internasional; atau c. pihak lainnya. (2) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain: 4 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
KERJASAMA DALAM RANGKA PENGUATAN FUNGSI KSA DAN KPA SERTA KEANEKARAGAMAN
www.hukumonline.com a. instansi pemerintah/lembaga negara; b. pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; c. kelompok masyarakat; d. lembaga swadaya masyarakat; e. perorangan; f. lembaga pendidikan; atau g. yayasan. BAB III KERJASAMA DALAM RANGKA PENGUATAN FUNGSI KSA DAN KPA SERTA KEANEKARAGAMAN HAYATI Pasal 6 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kerja sama dalam rangka penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. kerja sama penguatan kelembagaan; b. kerja sama perlindungan kawasan; c. kerja sama pengawetan flora dan fauna; d. kerja sama pemulihan ekosistem; e. kerja sama pengembangan wisata alam; f. kerja sama pemberdayaan masyarakat; g. kerja sama pemasangan/penanaman pipa instalasi air; dan h. kerja sama kemitraan konservasi. (2) Penguatan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penguatan fungsi KSA dan KPA sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, kawasan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, sumber Plasma Nutfah serta sebagai sumber/kawasan pemanfaatan kondisi lingkungan dan jenis tumbuhan dan satwa liar. Pasal 7 (1) Kerjasama penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: a. kerjasama peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan b. kerjasama bantuan teknis serta penelitian dan pengembangan. (2) Kerjasama peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa kerjasama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang konservasi, kerjasama 5 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com penyuluhan, pelatihan penguatan kelembagaan masyarakat. (3) Kerjasama bantuan teknis serta penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa penempatan tenaga asing yang profesional, bantuan sarana prasarana pengelolaan berteknologi baru antara lain identifikasi deoxyribonucleic acid (DNA), pemuliaan jenis, kerjasama pengembangan teknologi penangkaran, pembesaran, pelepasliaran tumbuhan dan satwa liar, penanganan konflik satwa, eksploitasi dan koleksi specimen, bioprospecting, inventarisasi potensi air dan sumberdaya air. Pasal 8 Kerjasama perlindungan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi kerjasama perlindungan dan pengamanan, antara lain dapat berupa kerjasama inventarisasi dan pembuatan peta kerawanan hutan, pencegahan gangguan, identifikasi tanda batas, penguatan tenaga pengamanan termasuk pembentukan pengamanan swakarsa, patroli dan penanggulangan kebakaran. Pasal 9 Kerjasama pengawetan flora dan fauna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, antara lain dapat berupa kerjasama identifikasi, inventarisasi, pembinaan habitat dan populasi, penyelamatan jenis, pengkajian, penelitian dan pengembangan. Pasal 10 Kerjasama pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, antara lain dapat berupa kerjasama rehabilitasi dan restorasi kawasan. Pasal 11 (1) kerjasama pengembangan wisata alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf e dilaksanakan di luar areal izin pengusahaan pariwisata alam. (2) Kerjasama pengembangan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),antara lain dapat berupa kerjasama promosi, pembangunan sarana dan prasarana wisata alam, pembangunan pusat informasi dan pembinaan masyarakat. Pasal 12 Kerjasama pemberdayaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 12A PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kerja sama pemasangan/penanaman pipa instalasi air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dapat berupa pemasangan pipa air yang sumber mata airnya berada di luar KSA dan KPA yang bersifat tidak komersial, namun jalurnya melalui KSA dan KPA. 6 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com (2) Kerja sama kemitraan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dapat berupa kerja sama pemulihan ekosistem antara unit pengelola dengan masyarakat, dalam rangka mengembalikan fungsi KSA dan KPA. (3) Kerja sama kemitraan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengubah dan tetap mempertahankan fungsi KSA dan KPA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama kemitraan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. BAB III KERJASAMA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN STRATEGIS YANG TIDAK DAPAT DIELAKKAN Pasal 13 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Kerja sama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. kegiatan yang mempunyai pengaruh terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara; b. pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya; c. pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas; d. pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan serta jaringan listrik untuk kepentingan nasional; dan e. kerja sama dalam rangka mitigasi bencana. Pasal 14 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Kerja sama yang mempunyai pengaruh penting terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi: a. pemetaan dan pemasangan patok batas negara; b. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan/pos lintas batas; c. pembangunan dan/atau pemeliharaan dermaga kapal patroli perbatasan; d. pembangunan dan/atau pemeliharaan menara komunikasi pertahanan negara; e. pembangunan dan/atau pemeliharaan radar; f. pembangunan dan/atau pemeliharaan helipad; g. area latihan militer; h. jalan lintas provinsi; dan 7 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com i. latihan militer. Pasal 15 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kerja sama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi pembangunan dan/atau pemeliharaan: a. menara komunikasi; b. pos pengawasan dan pengamanan; c. dihapus; d. jalan setapak untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan sarana komunikasi; e. rumah genset/solar cell; dan f. jaringan kabel/serat optik baik yang berada di bawah tanah, perairan dan laut. (2) Rumah genset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibangun di bawah tanah guna menghindari/mengurangi kebisingan. Pasal 16 (1) Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, antara lain berupa: a. pembangunan dan/atau pemeliharaan sarana transportasi terbatas, antara lain jalan penghubung daerah terisolir dan jalan di wilayah perbatasan negara; b. alur perairan; c. menara navigasi/mercusuar; d. dermaga; e. jalan yang sudah ada sebelum kawasan ditetapkan. (2) Pembangunan jalan penghubung daerah terisolir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dengan persyaratan: a. bagi pemukiman didalam/disekitar kawasan yang sudah diakui keberadaannya; dan b. jalan makadam. Pasal 17 Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, antara lain berupa: a. pemanfaatan energi panas bumi yang sudah ada; b. pembangunan dan/atau pemeliharaan menara jaringan listrik; c. pemasangan kabel dan sarana pendukung lainnya; 8 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
