Pasal 32
www.hukumonline.com b. para pihak; c. tujuan perjanjian kerja sama; d. ruang lingkup perjanjian kerja sama; e. letak dan luas areal kerja sama; f. rencana pelaksanaan program/kegiatan; g. hak dan kewajiban para pihak; h. hak kekayaan intelektual; i. status aset dan serah terima hasil kerjasama; j. jangka waktu dan perpanjangan kerja sama; k. berakhirnya kerja sama; l. keadaan memaksa; m. penyelesaian perselisihan; n. pembiayaan; o. korespondensi; p. monitoring, evaluasi dan pelaporan; q. perubahan kerja sama; r. aturan peralihan; dan s. penutup. (2) Dihapus. (3) Materi muatan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan subyek dan jenis perjanjian kerja sama, dengan menambahkan kewajiban yang meliputi: a. kewajiban melakukan alih pengetahuan dan keterampilan; b. larangan yang berisi antara lain membawa materi dan spesimen dari kawasan; c. pengaturan kepemilikan hak paten dan publikasi kerja sama; d. pembagian keuntungan atas penggunaan hak intelektual dan hak paten; e. penyerahan baseline data dan informasi; f. penggunaan sarana prasarana kerja sama; dan g. kepemilikan asset. (4) Format naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Rencana Pelaksanaan Program/Kegiatan Pasal 32 15 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
