Pasal 29
www.hukumonline.com (1) Dalam hal penilaian teknis dan hasil kajian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak sesuai hasil penilaian, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan. (2) Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal Menteri menyetujui kerjasama, Direktur Jenderal menyiapkan naskah perjanjian kerjasama dengan mitra. (4) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan mitra. (5) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditindaklanjuti oleh unit pengelola dalam bentuk rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh kepala unit pengelola dengan mitra Bagian Ketiga Jangka Waktu dan Perpanjangan Pasal 29 (1) Jangka waktu perjanjian kerjasama dalam rangka penguatan fungsi KSA dan KPA serta keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24, berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (tahun) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. (2) Jangka waktu perjanjian kerjasama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Pasal 30 (1) Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diajukan oleh mitra, dilengkapi dengan proposal perpanjangan kerjasama, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir. (2) Proposal perpanjangan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh kepala unit pengelola atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangan. Bagian Keempat Ketentuan Pelaksanaan Kerjasama Pasal 31 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Ketentuan yang perlu diatur dalam perjanjian kerja sama meliputi: a. judul perjanjian kerja sama; 14 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
