Pasal 27
www.hukumonline.com Persyaratan Pasal 26 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Menteri, dengan dilampiri: a. proposal kerja sama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, pendanaan; b. citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh pemohon; c. peta letak dan luas lokasi yang dimohon berskala minimal 1 : 50.000 dan disesuaikan dengan jenis perjanjian serta ditandatangani oleh pemohon; d. rencana pembangunan sarana dan prasarana yang telah disahkan oleh lembaga terkait; e. risalah umum kondisi kawasan hutan yang dimohon dan sekitarnya, antara lain kondisi tutupan vegetasi, jenis tanaman dominan, keberadaan satwa prioritas, yang diperoleh dari hasil survei lapangan; f. dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL dan atau SPPL) khusus untuk pembangunan jalan, jaringan komunikasi dan jaringan listrik disampaikan setelah diterbitkan persetujuan kerja sama; dan g. pertimbangan teknis dari Kepala Unit Pengelola. Paragraf 2 Penandatanganan Kerjasama Pasal 27 (1) Menteri setelah menerima permohonan kerjasama, memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Dalam hal penilaian persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, mitra melakukan pemaparan permohonan kerjasama di depan Direktur Jenderal. (3) Dalam hal penilaian persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. (4) Untuk kerjasama yang dapat menimbulkan dampak terhadap nilai-nilai penting kawasan seperti terganggunya tumbuhan dan satwa dilindungi, habitat, proses ekologis, Direktur Jenderal membentuk tim kajian untuk melakukan kajian lapangan. (5) Biaya yang timbul dalam rangka kajian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada mitra. Pasal 28 13 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
