Pasal 24
www.hukumonline.com kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan surat pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan. (4) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan dan Direktur teknis menyiapkan naskah nota kesepahaman dengan mitra. (5) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan mitra. (6) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti oleh para Kepala Unit Pengelola dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama, rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra. (7) Format naskah Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dalam Pasal 22 ayat (5), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 24 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kepala Unit Pengelola setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, memerintahkan kepada kepala bagian tata usaha/sub bagian tata usaha untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Kepala Unit Pengelola menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan kepada Kepala Unit Pengelola. (4) Berdasarkan persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala bagian tata usaha/sub bagian tata usaha menyiapkan naskah perjanjian kerja sama dengan mitra. (5) Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra. Pasal 25 (1) Tata cara penandatanganan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24, dikecualikan untuk kerjasama dengan lembaga internasional. (2) Penandatangan kerjasama dalam rangka penguatan fungsi dan efektivitas pengelolaan dengan mitra lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28. Bagian Kedua Tata Cara Kerjasama Dalam Rangka Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan Paragraf 1 12 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
