Pasal 16
www.hukumonline.com i. latihan militer. Pasal 15 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kerja sama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi pembangunan dan/atau pemeliharaan: a. menara komunikasi; b. pos pengawasan dan pengamanan; c. dihapus; d. jalan setapak untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan sarana komunikasi; e. rumah genset/solar cell; dan f. jaringan kabel/serat optik baik yang berada di bawah tanah, perairan dan laut. (2) Rumah genset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibangun di bawah tanah guna menghindari/mengurangi kebisingan. Pasal 16 (1) Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, antara lain berupa: a. pembangunan dan/atau pemeliharaan sarana transportasi terbatas, antara lain jalan penghubung daerah terisolir dan jalan di wilayah perbatasan negara; b. alur perairan; c. menara navigasi/mercusuar; d. dermaga; e. jalan yang sudah ada sebelum kawasan ditetapkan. (2) Pembangunan jalan penghubung daerah terisolir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dengan persyaratan: a. bagi pemukiman didalam/disekitar kawasan yang sudah diakui keberadaannya; dan b. jalan makadam. Pasal 17 Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, antara lain berupa: a. pemanfaatan energi panas bumi yang sudah ada; b. pembangunan dan/atau pemeliharaan menara jaringan listrik; c. pemasangan kabel dan sarana pendukung lainnya; 8 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
