Pasal 14
www.hukumonline.com (2) Kerja sama kemitraan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dapat berupa kerja sama pemulihan ekosistem antara unit pengelola dengan masyarakat, dalam rangka mengembalikan fungsi KSA dan KPA. (3) Kerja sama kemitraan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengubah dan tetap mempertahankan fungsi KSA dan KPA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama kemitraan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. BAB III KERJASAMA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN STRATEGIS YANG TIDAK DAPAT DIELAKKAN Pasal 13 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Kerja sama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. kegiatan yang mempunyai pengaruh terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara; b. pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya; c. pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas; d. pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan serta jaringan listrik untuk kepentingan nasional; dan e. kerja sama dalam rangka mitigasi bencana. Pasal 14 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Kerja sama yang mempunyai pengaruh penting terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi: a. pemetaan dan pemasangan patok batas negara; b. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan/pos lintas batas; c. pembangunan dan/atau pemeliharaan dermaga kapal patroli perbatasan; d. pembangunan dan/atau pemeliharaan menara komunikasi pertahanan negara; e. pembangunan dan/atau pemeliharaan radar; f. pembangunan dan/atau pemeliharaan helipad; g. area latihan militer; h. jalan lintas provinsi; dan 7 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
