Pasal 9
www.hukumonline.com
6 / 8
Pasal 8 (1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. (2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota kepada Gubernur.
Pasal 9 Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah.
BAB V PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10 (1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan: a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan yang meliputi: a. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; b. perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup; c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup. (3) Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. bahan masukan dalam pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif. (4) Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
PEMBIAYAAN
www.hukumonline.com
7 / 8 (1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan: a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi: a. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; b. perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup; c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup. (3) Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; dan b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif. (4) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VI PEMBIAYAAN
Pasal 12 (1) Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Lingkungan Hidup. (3) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan, dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13 Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
KETENTUAN PERALIHAN
www.hukumonline.com
7 / 8 (1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan: a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi: a. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; b. perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup; c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup. (3) Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; dan b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif. (4) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VI PEMBIAYAAN
Pasal 12 (1) Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Lingkungan Hidup. (3) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan, dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13 Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
