Pasal 7
www.hukumonline.com
5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
BAB III PENGORGANISASIAN
Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup provinsi.
Pasal 5 (1) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
BAB IV PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Pasal 6 (1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap. (2) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap. (3) Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7 (1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur. (2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menyampaikan: a. laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri; dan b. ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri. DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
PENUTUP
www.hukumonline.com
8 / 8 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB IX PENUTUP
Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 28 November 2008 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Ttd. RACHMAT WITOELAR DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
