Pasal 3
www.hukumonline.com
4 / 8 b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. (4) Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti; b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
Pasal 3 (1) Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: a. pelayanan pencegahan pencemaran air; b. pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak; c. pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa; dan d. pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. (2) Pelayanan pencegahan pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air; b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. (3) Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis pencegahan pencemaran udara; b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. (4) Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase luasan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakannya; b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. (5) Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti; b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 90 %; dan DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
PENGORGANISASIAN
www.hukumonline.com
5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
BAB III PENGORGANISASIAN
Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup provinsi.
Pasal 5 (1) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
BAB IV PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Pasal 6 (1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap. (2) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap. (3) Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7 (1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur. (2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menyampaikan: a. laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri; dan b. ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri. DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
www.hukumonline.com
5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
BAB III PENGORGANISASIAN
Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup provinsi.
Pasal 5 (1) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
BAB IV PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Pasal 6 (1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap. (2) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap. (3) Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7 (1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur. (2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menyampaikan: a. laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri; dan b. ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri. DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
