Pasal 1
www.hukumonline.com
3 / 8 KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang lingkungan hidup yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 2. Pelayanan dasar bidang lingkungan hidup adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan. 3. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan. 4. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk mencapai target jenis pelayanan bidang lingkungan hidup secara bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang ditetapkan. 5. Instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup daerah provinsi. 6. Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II SPM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2 (1) Pemerintah provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: a. pelayanan informasi status mutu air; b. pelayanan informasi status mutu udara ambien; dan c. pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. (2) Pelayanan informasi status mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah sumber air yang dipantau kualitasnya, ditetapkan status mutu airnya dan diinformasikan status mutu airnya; b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. (3) Pelayanan informasi status mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah kabupaten/kota yang dipantau kualitas udara ambiennya dan diinformasikan mutu udara ambiennya; DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
