PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 88
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena: a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama- sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.
