Pasal 86
Hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim ditentukan secara limitatif, yaitu terbatas pada yang tercantum dalam pasal ini. Dalam penjatuhan pidana tambahan yang perlu mendapat perhatian adalah pencabutan hak tersebut jangan sampai mengakibatkan kematian perdata bagi seseorang, artinya, yang bersangkutan kehilangan sama sekali haJmya sebagai warga negara yang harus dapat hidup secara wajar dan manusiawi. Hak yang dapat dicabut selalu dikaitkan dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh terpidana. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai salah satu dari tujuan pemidanaan, khususnya demi pengayoman atau pelindungan masyarakat. Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Hurufe Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "profesi" adalah pekedaan yang memerlukan keahlian tertentu serta yang memiliki kode etik tertentu pula. Hunrf g Cukup jelas. SK No 161383 A Pasal 87...
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA
