Pasal 79
Ayat (1) Dalam ketenhran ini, pidana denda dirumuskan secara kategoris. Pemmusan secara kategoris ini dimaksudkan agar: a. diperoleh besaran yang jelas tentang maksimum denda yang dicantumkan unhrk berbagai Tindak Pidana; dan b. lebih mudah melakukan penyesuaian, jika te{adi perubahan ekonomi dan moneter. Penetapan tingkatan kategori I sampai dengan kategori MII dihitung sebagai berikut: a. Maksimum kategori denda yang paling ringan ftategori I) adalah kelipatan 20 (dua puluh) dari minimum umum. b. Untuk kategori II adalah kelipatan 10 (sepuluh) kali dari kategori I; untuk kategori III adalah kelipatan 5 (lima) kali dari kategori II; dan untuk kategori IV adalah kelipatan 4 (empat) kali dari kategori IIL c. Untuk kategori V sampai dengan kategori MII ditentukan dari pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakrri kategori MI adalah hasil pembagian 10 (sepuluh) dari kategori VIII, kategori M adalah hasil pembagran 2,5 (dua koma lima) dari kategori MI, dan kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI. Ayat (2) Cukup jelas.
