Pasal 76
Ayat (1) Penjatutran pidana pengawasan terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara, sepenuhnya terletak pada pertimbangan hakim, dengan memperhatikan keadaan dan perbuatan terpidana. Jenis pidana ini dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "terpidana" adalah klien pemasyarakatan. Yang dimaksud dengan 'menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancannan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu" adalah menjalani pidana yang pelaksanaannya dijalankan setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara dari Tindak Pidana baru. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat(71 Cukup jelas. PaseJ77 Cukup jelas. Pasal 78. . . SK No l61379A
FRESIDEN NEFUBLIK INDONESIA
