Pasal 71
Ayat (l) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi sifat kaku dari pemmusan pidana yang bersifat tunggal yang seolah-olah mengharuskan hakim untuk hanya menjatutrkan pidana penjara. Di samping itu, hal tersebut dimaksudkan pula untuk menghindari penjatuhan pidana penjara yang pendek. Ayat(2)... SK No 161376A
ETGFTFT{II l-irfl{rf:IrfilNlr'trtltrFlltr Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Berdasarkan ketentuan ini kewenangan hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebagai pengganti pidana penjara, dibatasi dengan ketentuan pelaku Tindak Pidana tetap dijatuhi pidana penjara meskipun diancam dengan pidana tunggal apabila yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana penjara karena Tindak Pidana yang dilakukannya setelah berumur 18 (delapan belas) tahun. Pasa772 Ayat (1) Ketentuan ini memuat pembebasan bersyarat bagi narapidana yang menjalani pidana penjara. Dalam ketentuan ini, narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat hanya narapidana yang masa pidananya paling singkat I (satu) tahun dan setelah narapidana menjalani pidana penjara paling singkat 9 (sembilan) Bulan di lembaga pemasyarakatan dan berkelakuan baik. Pembebasan bersyarat diberikan dengan harapan narapidana dapat dibina sedemikian rupa untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat. Oleh karena itu, selama menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan, setiap narapidana harus dipantau perkembangan hasil pembinaan terhadap dirinya. Pembebasan bersyarat harus dipandang sebagai usaha pembinaan dan bukan sebagai hadiah karena berkelakuan baik. Ayatl2l Narapidana yang telah melakukan beberapa Tindak Pidana sehingga harus menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut, maka untuk mempertimbangkan pemberian pembebasan bersyarat, pidana tersebut dijumlahkan dan dianggap 1 (sah:) pidana. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pemberian pembebasan bersyarat disertai dengan masa percobaan yakni sama dengan sisa waktu pidana penjara yang masih belum dllalani ditambah 1 (satu) tahun. Dalam masa percobaan ditentukan pula syarat- syarat yang harrs dipenuhi narapidana. Ayat(s)... SK No 161377A
PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA Ayat (s) Cukup jelas.
