Pasal 607
(1) Setiap Orang yang: a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII; b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI; c. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika. . . SK No 1612l I A
I FRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -2tt- d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. pe{udian; u. prostitusi; penjara 4 (empat) tahun atau lebih. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tindak Pidana pencucian uang. Pasal 6O8 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O7 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana SK No 161212A BagianKelima...
REPUEUK :NDONESIA -2L2- Bagran Kelima Tindak Pidana Narkotika
