Pasal 579
Tindak Pidana dalam ketentuan ini juga merupakan pembajakan udara sebagaimana diatur dalam Konvensi The Hague l97O tentang "The Suppressian of Unlawful kiztrc of Aiwafr (Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum), yang diadakan di Den Haag- Belanda tahun 1970. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi ToIryo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971, sehingga sebagai negara peserta harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Pasal 2 Konvensi, yaitu bahwa setiap negara peserta konvensi wajib memidana perbuatan pembajakan udara dengan pidana yang hrat. Tindak Pidana tersebut merupakan Tindak Pidana intemasional yang berarti bahwa setiap negara (peserta konvensi) mempunyai yurisdiksi terhadap setiap pembajak udara, dengan tidak memandang nasionalitas pelaku maupun Pesawat Udara serta tempat (negara) te{adinya pembajalran. Ini berarti bahwa apabila pelaku pembajakan udara tersebut ditemukan di Indonesia ma-ka Indonesia berwenang menuntutnya. Oleh karena itu, Indonesia juga wajib membuat ketentuan pidana untuk Tindak Pidana ini. Ayat (1) Tindak Pidana dalam ketentuan ini lazim dikenal dengan pembajakan udara. Dalam ketentuan ini perbuatan merampas atau perampasan tersebut dilakukan dengan jalan melawan hukum, misalnya menipu atau menyuap, sehingga pilot dengan sukarela menyerahkan kemudi Pesawat Udara yang sedang Dalam Penerbangan. Ayat (2) Berbeda dengan pemb4iakan udara yang diatur pada ayat (1), perbuatan merampas atau mempertahankan perampasan pada ayat ini dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dalam bentuk apa pun, sehingga pilot berada dalam keadaan daya paksa dan tak bisa berbuat lain kecuali menyerahkan kemudi Pesawat Udara. SK No 161461 A Pasal 580. . .
7l -lt2-
