PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 558
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:. a. menjual Kapal; b. membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya; c. menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau d. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya.
