Pasal 553
(1) Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III: a. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau b. Anak Buah lkpal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya. (21 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka; b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang. Pasal 554... Bagian Ketiga Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Ikpal SK No 16ll9l A
FI{iltrtrf,INEEtrtrEm -r92-
