PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 544
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang mengakibatkan: a. Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau b. matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
