PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 534
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
