Pasal 530
Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan narna Torhne. Tindak Pidana ini sudah menjadi salah satu Tindak Pidana intemasional melalui konvensi internasional Conuention Agahst Torture attd Otler Cntel, Intatman or Degrading Tleatment or Punbfunen\ 1O Deember 1984. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tela-h meratifikasi konvensi ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuention Agairst Torture and Other Cruel, htlatman or kqading Tteafulent or Punislanent (Konvensi Menentang Penyiksaan dan SK No 161454A Perlakuan
REPUBL|K INOONESIA Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Oleh karena itu, perbuatan tersebut dalam Undang-Undang ini dikategorikan sebagai suatu Tindak Pidana.
