PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 504
Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. e f. Pasal 505... SK No 16ll75A
REPUBUK INDONESIA -t76-
