Pasal 483
Ayat (1) Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana pemerasan. Paksaan dalam ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Kekerasan atau Ancaman Kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan Barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditqlukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami. Pengertian "memaksa" meliputi pemaksaan yang berhasil (misatnya Barang diserahkan) maupun yang eagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku Tindak Pidana tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan. Ayat (21 Cukup jelas. Ketentuan ini mengatur tentang Tindak Pidana pengzmcaman. Unsur utama Tindak Pidana dalam ketentuan ini sama dengan Tindak Pidana pemeras€rn yaitu memaksa orang supaya memberikan Barang, membuat pengakuan utang, atau piutang. Perbedaannya terletak pada sarana pemaksaan yang digunakan. Pada pemerasan, paksaan lebih bersifat fisik dan lahiriah, sedangkan pada Tindak Pidana pengancamzrn sarana paksaannya lebih bersifat nonlisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancarnan penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancarnan akan membuka rahasia. Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia tidak harus berhubungan langsung dengan orang yang diminta untuk memberikan Barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga orang lain, misalnya, terhadap Anak, istri, atau suami, yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 484... SK No 16l,147A
