PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 471
(l) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 47O, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). (3) Percobaan melakukan Tindak Pidana sslagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana. Bagian Kedua Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
