Pasal 466
Ayat (l) Kdtentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepa.da penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan. Dalam ketenhran ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan seng4ia" karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j dalam rangka pemberatan pidana. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat(5)... SK No 161442A
EEI!trIEtrN Ayat (s) Cukup jelas. PaseJ467 Cukup jelas.
