Pasal 461
Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan eutanasia aktif. Meskipun eutanasia aktif dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan yang dinyatakan dengan kesungguhan hati, namun perbuatan tersebut tetap diancam dengan pidana. Hal ini berdasarkan suatu pertimbangan karena perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan moral agema. Di samping itu juga untuk mencegah kemungkinan yang tidak dikehendaki, misalnya, oleh pelaku Tindak Pidana justru diciptakan suatu keadaan yang sedemikian rupa sehingga timbul permintaan untuk merampas nyawa dari yang bersangkutan. Ancaman pidana di sini tidak ditujukan terhadap kehidupan seseorang, melainkan ditujukan terhadap penghormatan kehidupan manusia pada umunnya, meskipun dalam kondisi orang tersebut sangat menderita, baik jasmani maupun rohani. Jadi motif pelaku tidak relevan unhrk dipertimbangkan dalam Tindak Pidana. Pasal462 Apabila orang yang didorong, dibanhr, atau diberi sarana untuk bunuh diri tidak mati, orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana tersebut, tidak dijatuhi pidana. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu Tindak Pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri juga tidak diancam dingan pidana. Pasal 463... SK No 16l44l A
HItrtrIEEN EilEtrf,IIIEENtrEIA
