PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 43
Ketentuan ini mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan syarat: a. pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan b. yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.
