Pasal 411
Ayat (1) Yang dimaksud dengan *bukan suami atau istrinya" adalah: a. lald-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya; b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya; c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "anaknya" dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4) ... SK No 16143l A
il REPUEUK INDONESIA -42 Ayat (a) Cukup jelas. PasaT 412 Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Lihat penjelasan Pasal 4ll ayat(21. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
