PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 40
Ketentuan ini mengatur tentang batas umur minimum unhrk dapat dipertanggungiawabkan secara pidana bagi anak yang melakukan Tindak Pidana. Penentuan batas umur 12 (dua belas) tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak. Anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungiawabkan secara pidana dan karena itu pen€rng€uxan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan ketenhran peratuztn penrndang- undangan yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak.
