PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 395
(1) Dokter yang memberi Surat keterangan tentang keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (21 Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M. (3) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku juga bagi Setiap Orang yang menggunakan Surat keterangaa palsu tersebut seolah- olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya. SK No 16ll35A Pasal 396. . .
REPUEL|K INDONESIA
