PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 393
(1) Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 16ll34A (2) Bahan . . .
REPUBLIK INDONESIA (21 Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. Bagian Kedua Keterangan Palsu dalam Akta Autentik '
