Pasal 386
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "meterai" adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi, dan jenis meterai lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tidak ditiru atau dipalsu. Te{adinya peniruan atau pemalsuan akan menyebabkan berlarrangrrya kepercayaan terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara dari pengeluaran meterai. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keabsahan atau keaslian dari cap negara atau tanda keahlian dari pelaku Tindak Pidananya yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibubuhkan kepada Barang emas atau perak tertentu. Dengan demikian, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Barang tersebut dari usaha pemalsuan yang akan merugikan konsumen. Untuk menjamin keabsahan dan ketepatan ukuran, takaran, atau timbangan yang dipergunakan dalam perdagangan, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Barang yang digunakan untuk mengukur, menakar dan menimbang (termasuk kelengkapannya) ditera oleh Pejabat yang berwenang untuk ihr. Kewajiban tera ini untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan yang tidak sehat yang at<an merugikan konsumen. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemalsuan atas tera tersebut. SK No 161427A Ayat(2)...
REPUELIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas.
