PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 374
Dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun . . . SK No 161425A
REPUEL|K INDONESIA Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Intemasional Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokolnya (Intemntional Conuentian for Tte Suppression of Caunterfeiting CUrrcncy andPrctoal Gereue 19291.
