Pasal 359
Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "mencegah" adalah berusaha agar Pejabat yang berwenang yang bersangkutan tidak sempat bertindak. Yang dimaksud dengan "menghalang-halangf adalah apabila Pejabat yang berwenang tersebut sudah bertindak dan dicegah untuk melakukan tindakannya. Yang dimaksud dengan omenggagalkan" adalah meniadakan hasil tindakan yang telah dilakukan Pejabat yang berwenang yang bersangkutan. Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah melalaikan kewajiban Setiap Orang membantu tercapa.inya keadilan, khususnya yang berkaitan dengan pengampuan dan perwalian. Ketentuan ini dimaksudkan bahwa kewajiban Setiap Orang untuk membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti adanya bahaya lagi keamanan umum atau pada wakhr seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, dan sebagainya. Karena itu, perbuatan tidak membantu padahal perbuatan itu tidak akan membahayakan dirinya patut dicela. SK No 161423 A Pasal 360...
rl ffitrEIEtrN REPUBUK INDONESIA
