PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 34
Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu: a. harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika; b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan; c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
